PALI – LENSASUMSELNEWS.Proyek pembangunan cor beton di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.
Dari keluhan masyarakat serta pantauan awak media di lokasi pada Rabu (9/7/2025), ditemukan sejumlah kerusakan di beberapa titik meskipun proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan beberapa minggu lalu. Tampak pengelupasan pada permukaan beton, bahkan batu split terlihat menonjol keluar—mengindikasikan ketidakseimbangan komposisi antara semen, pasir, dan batu split, yang akan berdampak pada ketahanan kualitas dalam jangka panjang.
Seorang warga Karang Agung yang enggan disebutkan namanya menyayangkan kondisi proyek tersebut.
“Proyek ini baru selesai, tapi kualitasnya sudah meragukan. Tidak ada lagi papan informasi proyek di lokasi, seolah-olah ingin menghindari pengawasan publik. Kami menduga pengerjaannya tidak sesuai dengan standar yang semestinya,” ujarnya, Kamis (10/7).
Warga itu juga menegaskan bahwa masyarakat sepenuhnya mendukung pembangunan infrastruktur oleh pemerintah, namun menolak jika proyek dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum kontraktor yang tanpa memikirkan kualitas.
“Mestinya setiap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana negara harus diawasi secara ketat. Jangan sampai ini jadi ladang korupsi terselubung oleh kontraktor nakal,” tegasnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut.
“Kalau perlu, lakukan uji laboratorium. Bila terbukti tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dalam pengecoran beton tersebut maka harus ada sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terkait karena, yang digunakan adalah uang negara tentu ada pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih mengalami kesulitan mengonfirmasi pihak kontraktor maupun instansi pelaksana akibat ketiadaan papan informasi dan terbatasnya akses kontak di lokasi proyek. (Red)