Kejari PALI Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Di Disperindag

PALI, LENSASUMSELNEWS – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (12/6/2025) di Ruang Media Center Kejari PALI. Mereka adalah BD, mantan Kepala Disperindag yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MB, Direktur CV. Restu Bumi yang menjadi rekanan pengadaan.

Kegiatan yang menjadi objek perkara ini merupakan program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat, dengan total anggaran sebesar Rp 2.731.120.000. Dana tersebut terbagi dalam delapan pelatihan, seperti batik, ukir kayu, anyaman, hingga songket, yang diselenggarakan di berbagai daerah termasuk Yogyakarta, Jambi, Bantul, dan Palembang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan secara sistematis. BD diduga mengarahkan bawahannya untuk tetap menyerap anggaran secara maksimal meskipun laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil.

Berdasarkan penyidikan, ditemukan sejumlah modus penyimpangan anggaran, antara lain:

Mark-up pada pengadaan alat tulis, bahan cetak, dan publikasi

• Belanja fiktif untuk materi pelatihan

• Mark-up honorarium narasumber dan barang yang diberikan ke peserta

• Manipulasi anggaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar provinsi

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa seluruh bahan pelatihan sebenarnya telah tersedia di lokasi, namun anggaran tetap dicairkan atas nama pengadaan oleh dinas. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Restu Bumi, yang dipimpin oleh MB. Ia ditunjuk langsung oleh BD tanpa mekanisme tender atau pengadaan barang/jasa sesuai aturan yang berlaku.

MB juga tidak menjalankan pengadaan sesuai kontrak, serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Sejumlah dana hasil pencairan kemudian diserahkan kembali kepada BD.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.701.382.027 dari total anggaran yang digelontorkan.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar melalui Kasi Pidsus, Enggi Elber didampingi Kasi Intel, Rido Dharma Hermando., menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan awal dari proses hukum yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. Tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, apalagi yang merugikan masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas II B Muara Enim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.(Mi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *