Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

PALI – LENSASUMSELNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika. Dua tersangka pengedar ditangkap dalam penggerebekan di Dusun IV, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedua tersangka, HN binti Panjiasan (36), seorang buruh tani, dan AM (45), seorang petani, diamankan bersama barang bukti berupa 21 paket kecil sabu seberat 4,05 gram, sebuah dompet kecil berwarna hitam ungu, satu unit handphone, serta sejumlah uang tunai diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Simpang Tais.

Setelah penyelidikan, tim langsung turun ke lapangan dan menggerebek rumah tersangka. Dari penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna hitam ungu. Kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka,” ujar AKP Dedy, Rabu (20/8/2025).

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres PALI untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkoba yang menyasar masyarakat sekitar.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

Polres PALI berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti, karena narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Dedy.

AKP Dedy juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan bersih dari narkotika,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang peredaran gelap narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *