Telan Anggaran 82 Juta Lebih Pembangunan Atap dan Paving Block Kantor Kades Desa Sinar Dewa PALI Jadi Sorotan

PALI-LENSASUMSELNEWS.COM//Proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan, serta dipertanyakan transparansi dan kelayakan anggaran dalam dua jenis pekerjaan pembangunan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah tersebut, Senin (21/72025).

Keberadaan proyek yang sudah dibangun itu, yakni pembangunan atap halaman Kantor Desa senilai Rp. 58.162.000, dan pemasangan paving block di halaman kantor Desa senilai Rp. 24.459.20.

Kedua pekerjaan tersebut diketahui dibiayai menggunakan ADD Tahun 2025.

Sementara pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, yang menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut, karena dinilai sangat besar anggaran proyeknya.

“Kita sangat prihatin. Pekerjaan ini perlu diaudit secara terbuka. Volume dan anggaran yang digunakan sangat tidak sebanding. Ini berpotensi jadi ajang mencari keuntungan pribadi,” tegas Aldi

Menurutnya, praktek semacam ini jelas bertolak belakang dengan komitmen yang telah digaungkan oleh Bupati PALI, Asgianto, ST., yang berulang kali menyampaikan pentingnya transparansi dan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten PALI.

Aldi juga mendorong serta mendesak, agar Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit mendalam terhadap realisasi proyek tersebut.

“Nah, kalau benar ada mark up atau penyalahgunaan dana desa, maka jangan ragu untuk menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum,” tutupnya.

Selanjutnya, media ini terus berupaya untuk konfirmasi kepada Kepala Desa Sinar Dewa.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *