PALI LENSA SUMSEL NEWS.COM— Tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap Firmadi (30) warga Desa Tempirai Selatan, yang terjadi pada hari Kamis 22 Mei 2025 lalu berhasil di ringkus Polisi.
Ketiga terduga pelaku ini masing-masing berinisial RA (29) warga Air itam, GW (46) Warga Air itam, dan SE (37) warga Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI.
Informasi dihimpun, kejadian pengeroyokan ini bermula pukul 08.00 Wib di Rumah Dayat di Desa Air itam Timur belakang balai Desa setempat, dengan cara para pelaku memukul dan menusuk korban dengan pisau.
Hal ini dibenarkan Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H.
Menurutnya akibat kejadian itu dada bagian sebelah kiri korban mengalami satu luka tusukan, dan mengalami sejumlah luka lecet,sehingga korban membuat laporan Polisi.
” Para pelaku ini sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut,” kata kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H, M.H, pada Minggu (25/5/2025).
Ditegaskannya, pelaku ini ditangkap di Desa Betung kecamatan Abab, sesuai dengan LP/B – 165 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, TANGGAL 22 Mei 2025.
“ Mereka ini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tegas Kasat Reskrim Polres PALI ini.
Sementara kata dia, adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku dalam tidak kejahatan itu berupa 1 Bilah Senjata tajam jenis pisau.(Mi/red)